Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Panggil Anak Gubernur Kalbar Ria Norsan terkait Kasus Korupsi Jalan di Mempawah
Advertisement . Scroll to see content

Cegah Kasus Kabasarnas Henri Alfiandi Terulang, Pimpinan KPK Segera Temui Panglima TNI

Kamis, 27 Juli 2023 - 12:12:00 WIB
Cegah Kasus Kabasarnas Henri Alfiandi Terulang, Pimpinan KPK Segera Temui Panglima TNI
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan pimpinan KPK segera menemui Panglima TNI Laksamana Yudo Margono terkait penetapan Kabasarnas Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus suap. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - KPK menetapkan Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023 Marsekal Madya (Marsdya) TNI (Purn) Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021-2023.

KPK memastikan telah berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) Mabes TNI soal penetapan tersangka Perwira Tinggi (Pati) TNI AU tersebut. Rencananya, para pimpinan KPK juga akan menemui Panglima TNI Laksamana Yudo Margono soal kasus tersebut pada pekan depan.

"Minggu depan kami akan agendakan bertemu dengan Panglima TNI untuk membahas persoalan ini. Karena tidak menutup kemungkinan hal-hal seperti ini terulang kembali," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat dikonfirmasi, Kamis (27/7/2023).

Alex berharap kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa tidak terulang kembali di lembaga pemerintah lainnya, apalagi dilakukan oleh oknum perwira TNI. Oleh karenanya, KPK ingin membahas upaya mitigasi korupsi dengan Panglima TNI.

"Kita ketahui ada beberapa lembaga pemerintahan yang memang ada dari para pejabat atau perwira TNI dikaryakan di lembaga pemerintah yang lain. Tidak tertutup kemungkinan terjadi hal demikian lagi," tutur Alex.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023. Kelima tersangka tersebut yakni Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023 Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi (HA).

Kemudian, Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC); Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi (MS); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).

Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diduga menerima fee atau suap sebesar Rp88,3 miliar dari para pengusaha penggarap proyek di Basarnas sejak 2021. Sebagian uang suap tersebut berasal dari Mulsunadi, Marilya, dan Roni Aidil.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut