Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Singgung Perusuh Demo Agustus: Mereka Hatinya Jahat, Evil
Advertisement . Scroll to see content

Cegah Kerusuhan 21-22 Mei Terulang, Polisi Larang Acara Halalbihalal Akbar 212

Senin, 24 Juni 2019 - 09:45:00 WIB
Cegah Kerusuhan 21-22 Mei Terulang, Polisi Larang Acara Halalbihalal Akbar 212
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono. (SINDOphoto).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi melarang acara Halalbihalal Akbar 212 pada 24-28 Juni 2019 di seluruh ruas jalan di sekitar kawasan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Larangan polisi tersebut berdasarkan peraturan UU No. 9 Tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum Pasal 6.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, larangan penyampaian pendapat di muka umum termasuk di sepanjang jalan protokol. Larangan ini untuk menjaga ketertiban umum.

"Bahwa (larangan) aksi di jalan protokol di depan MK oleh pihak manapun," ujar Argo saat dikonfirmasi, Senin (24/6/2019).

Dia mengimbau agar acara Halalbihalal Akbar 212 digelar di tempat lain. Imbauan tersebut sekaligus untuk mengantisipasi peristiwa seperti demonstrasi yang berujung kerusuhan pada 21-22 Mei 2019 kembali terjadi.

"Belajar dari insiden di Bawaslu, meski disebutkan aksi super damai tetap saja ada perusuhnya. Diskresi kepolisian disalahgunakan. Silakan halalbihalal dilaksanakan di tempat yang lebih pantas seperti di gedung atau di rumah masing-masing," ucapnya.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat tidak melakukan hal-hal yang tak diinginkan saat MK membacakan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 pada 28 Juni. Semua pihak diminta bisa menahan diri dan menerima keputusan MK.

"Biarkan hakim MK bekerja tanpa tekanan karena semua persidangannya sudah di-cover banyak media secara langsung dan hasil keputusan dipertanggungjawabkan kepada Tuhan YME," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut