Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ke Jakarta, Gubernur Aceh Muzakir Bawa Dokumen 1992 Bukti Kepemilikan 4 Pulau
Advertisement . Scroll to see content

Cegah Polemik Aceh-Sumut Terulang, DPR Usul Penetapan Batas Wilayah Diatur UU

Senin, 16 Juni 2025 - 22:47:00 WIB
Cegah Polemik Aceh-Sumut Terulang, DPR Usul Penetapan Batas Wilayah Diatur UU
Peta pulau yang diperebutkan Aceh dan Sumut terkait keputusan Mendagri (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan mengusulkan, penetapan batas wilayah daerah diatur dengan undang-undang (UU). Hal ini untuk menghindari polemik seperti kasus sengketa empat pulau antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara (Sumut).

"Ke depan, memang lebih memadai dari aspek konstitusional agar pengaturan mengenai batas wilayah diatur dan ditetapkan melalui undang-undang,” kata Irawan dalam keterangannya, Senin (16/6/2025).

“Karena nyatanya batas wilayah menyangkut imajinasi bangsa dan daerah tentang sejarahnya, budayanya, masa depannya dan lain sebagainya,” imbuhnya.

Seperti diketahui, perselisihan batas wilayah antara Aceh dan Sumut mencuat setelah penetapan kodefikasi wilayah oleh pemerintah pusat yang memicu penolakan dari sejumlah pihak di Aceh. Pengalihan status empat pulau ini termaktub dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) yang terbit pada 25 April 2025.

Empat pulau yang dipersengketakan adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang yang saat ini tercatat dalam administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Pulau ini sebelumnya berada dalam administratif Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

Selain UU khusus, Irawan berpandangan diperlukan penyesuaian dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 141 Tahun 2017.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut