Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ke Jakarta, Gubernur Aceh Muzakir Bawa Dokumen 1992 Bukti Kepemilikan 4 Pulau
Advertisement . Scroll to see content

Cegah Polemik Aceh-Sumut Terulang, DPR Usul Penetapan Batas Wilayah Diatur UU

Senin, 16 Juni 2025 - 22:47:00 WIB
Cegah Polemik Aceh-Sumut Terulang, DPR Usul Penetapan Batas Wilayah Diatur UU
Peta pulau yang diperebutkan Aceh dan Sumut terkait keputusan Mendagri (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Adapun PP Nomor 43 Tahun 2021 mengatur tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah. Sementara Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 merupakan pedoman penegasan batas wilayah.

"PP tentang penyelesaian sengketa wilayah dan Permendagri mengenai penetapan batas daerah harus kita dorong juga untuk direvisi guna mengantisipasi kasus seperti ini terjadi lagi di kemudian hari,” ucap Irawan.

Di sisi lain, Irawan menyoroti narasi-narasi yang beredar di tengah masyarakat berkenaan dengan isu empat pulau tersebut.

Meski di media sosial masalah sengketa wilayah ini menimbulkan kontroversi, Irawan menilai polemik tersebut tidak akan menyebabkan disintegrasi seperti yang dikhawatirkan sejumlah kalangan.

“Tidak akan ada disintegrasi. Kita sudah terikat perasaan (common soul) sebagai suatu bangsa dari Sabang sampai Merauke," ujarnya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut