Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: KPK OTT Lagi! Tangkap 6 Orang di Kalsel
Advertisement . Scroll to see content

Cegah Pungli, KPK Awasi Ketat PPDB 2024

Minggu, 02 Juni 2024 - 08:22:00 WIB
Cegah Pungli, KPK Awasi Ketat PPDB 2024
Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati menegaskan KPK akan mengawasi ketat karena ditemukan kasus pungli pada PPDB 2024. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Praktik pungutan liar (pungli) diduga masih ada dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024. KPK akan mengawasi ketat karena ditemukan kasus pungli pada PPDB 2023.

Hal ini dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan PPDB.

Berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023, ditemukan praktik pungli pada 2,24% sekolah responden dalam penerimaan murid baru. Praktik ini umumnya terjadi pada calon peserta didik yang tidak memenuhi syarat.

"Pungutan liar ini bertentangan dengan prinsip pendidikan yang seharusnya mengutamakan nilai demokratis, berkeadilan, dan kesetaraan," kata Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati, Minggu (2/6/2024).

Surat Edaran KPK ini bertujuan untuk mendorong penyelenggaraan PPDB yang obyektif, transparan, dan akuntabel. Melalui SE ini, KPK melarang ASN dan non-ASN yang berprofesi sebagai pendidik dan tenaga pendidik, serta unit pelaksana teknis pendidikan untuk melakukan penerimaan, pemberian, dan permintaan gratifikasi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut