Cegah Wisatawan Ilegal, BB TNBTS Perketat Pengawasan Wisata Gunung Bromo
BB-TNBTS menegaskan akan menindak tegas setiap wisatawan ilegal sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 tentang PNBP di sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Pengunjung yang tidak bisa menunjukkan bukti tiket akses akan dikenakan sanksi denda sebesar 5 kali dari harga tiket pada hari kunjungan," kata Endrip.
Harga tiket Gunung Bromo bagi wisatawan lokal sebesar Rp54.000 di hari kerja dan Rp79.000 di akhir pekan atau hari libur. Sementara wisatawan mancanegara dikenakan tarif Rp255.000, berlaku setiap hari.
Sepanjang tahun 2024, BB TNBTS mencatat jumlah kunjungan sebanyak 485.696 wisatawan, terdiri atas 465.770 wisatawan nusantara dan 19.926 wisatawan mancanegara. Total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp21,15 miliar dari sektor ini.
Untuk menghindari denda dan mendukung pelestarian, wisatawan diimbau untuk membeli tiket secara resmi melalui laman bromotenggersemeru.id.