Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mahkamah Konstitusi Larang Pengurus Parpol Jadi Jaksa Agung
Advertisement . Scroll to see content

Cek Fakta, Benarkah Gugatan Paman Usman Dikabulkan PTUN, Jabat Ketua MK Lagi?

Rabu, 20 Maret 2024 - 16:49:00 WIB
Advertisement . Scroll to see content

SEBUAH Video unggahan akun TikTok @braybowomarhaen_44 bikin publik kaget. Pasalnya, video yang diposting pada 16 Februari 2024 menarasikan kembalinya paman cawapres Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi.

Suntingan video dengan narasi yang cukup mengagetkan itu memuat tangkapan layar sebuah artikel berjudul “Gugatan Dikabulkan PTUN, Anwar Usman Jadi Ketua MK Lagi” yang dimuat di portal konteks.co.id. 

ws menelusuri kata kunci "Anwar Usman" dan "PTUN" pada laman pencarian portal konteks.co.id, ditemukan sebuah artikel dengan foto ilustrasi serupa tetapi dengan judul berbeda.

Dalam artikel, jelas tertulis judul "Anwar Usman Harap PTUN Tunda Pengangkatan Suhartoyo Jadi Ketua MK," yang berbeda jauh dari narasi dalam video yakni "Amwar Usman Kembali jadi Ketua MK."

Berdasarkan fakta tersebut, judul artikel tidaklah benar dan sengaja diubah pihak tak bertanggung jawab. Sehingga, informasi dalam video termasuk bersifat manipulasi. 

Di sisi lain,  postingan dengan narasi serupa juga muncul di Facebook. Dalam informasi yang dibagikan itu, disebutkan bahwa Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan putusan sela dari gugatan 604/G/2023/PTUN.JKT.

Bahkan, secara frontal video mengklaim pengangkatan Anwar Usman sebagai Ketua MK sebagai upaya mengagalkan pengajuan banding kecurangan Pilpres guna melindungi sang ponakan tersayang, Gibran.

Dapat disimpulkan, judul artikel tersebut sengaja diubah oleh orang yang tidak bertanggung jawab. MK melalui juru bicaranya, Fajar Laksono, juga membantah informasi yang menyebutkan bahwa PTUN Jakarta mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh hakim konstitusi Anwar Usman.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut