Cek WFH Selama PPKM Darurat, Polisi Akan Patroli Datangi Perkantoran
Sementara itu Dirkrimum Polda Metro jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, polisi akan menindak pengusaha yang bandel yang melanggar peraturan selama PPKM darurat.
Dia mengatakan, yang menjadi pedoman untuk melakukan penegakan hukum adalah Undang-Undang tentang Pengendalian Wabah. Karena itu jika ada poin-poin dalam undang-undang itu yang dilanggar, maka pelakunya bisa terancam pidana.
"Ini adalah upaya mendisiplinkan masyarakat. Masyarakat harus sadar bahwa Covid ini bukan main-main lagi. Yang kita harapkan adalah masyarakat mau di rumah saja," ujar Tubagus.
Tubagus menyarankan agar perusahaan non-esensial dan non-kritikal tidak perlu membuka perkantoran selama PPKM darurat berlaku. Sebab pelanggaran yang ditemukan akan diselidiki dan bisa berujung pada pidana karena menghalang-halangi kerja petugas.
"Seharusnya tutup malam, dia buka melaksanakan operasional. Berarti dia menghalang-halangi terhadap penanggulangan wabah penyakit. Kita terapkan (sanksi) dan akan kita sidik," ujarnya.