Cek WFH Selama PPKM Darurat, Polisi Akan Patroli Datangi Perkantoran
Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah mengumumkan berlakunya PPKM darurat untuk seluruah wilayah Pulau Jawa dan Bali. Dengan aturan baru tersebut, perusahaan non-esensial dan non-kritikal diimbau untuk tidak membuka layanan.
Perusahaan esensial di antaranya yakni sektor keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.
Sedangkan perusahaan kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Kendati demikian, dia menyebut untuk minimarket atau pasar tradisional dan apotek yang menjual kebutuhan pokok tetap bisa buka dengan ketentuan pembatasan pengunjung hingga pukul 20.00
Editor: Reza Yunanto