Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hal Memberatkan Vonis 3,5 Tahun Penjara Hasto: Rusak Citra Penyelenggara Pemilu
Advertisement . Scroll to see content

Cerita Ajudan soal Menag Lukman Terima Honor Rp10 Juta

Rabu, 03 Juli 2019 - 19:50:00 WIB
Cerita Ajudan soal Menag Lukman Terima Honor Rp10 Juta
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin dan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/6/2019). (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

"Pak menteri belum saya laporkan karena pada waktu itu pak menteri ada di rumah Gus Sholah, tuan rumah. Prosedurnya kalau di saya itu, kalau menerima honor saya sampaikan itu selalu sudah di rumah, karena di tempat umum saya engggak pernah menyampaikan," tuturnya.

Setelah berada di rumah Menag Lukman, Hery langsung menyampaikan titipan uang dari Haris yang masih dalam keadaan utuh. Saat memberikan ke Lukan, dia juga menjelaskan, honor tersebut merupakan apresiasi usai menjadi pembicara di seminar Ponpes Tebu Ireng.

"Waduh saya enggak berhak menerima, itu kan acara bukan acara Kanwil. Nanti kamu kembalikan saja," ujar Hery menirukan ucapan Lukman.

Karena tidak mungkin mengembalikan uang tersebut ke Surabaya, Hery memilih menyimpan uang tersebut di rumah. Dia berpikiran akan mengembalikan uang tersebut jika bertemu kembali dengan Haris di lain kesempatan.

Namun, pada 15 Maret 2019, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang mengamankan Romahurmuziy, Haris Hasanudin, Muafaq Wirahadin, dan Amin Nuryadin. Mendengar OTT tersebut dirinya mengaku cemas dan langsung melaporkan ke Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemenag untuk menanyakan pelaporan gratifikasi.

"Setelah OTT (uang pemberian Haris) dilaporakan ke KPK, melalui staf gratifikasi Irjen," ujar Hery.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut