Cerita Ajudan soal Menag Lukman Terima Honor Rp10 Juta
JAKARTA, iNews.id - Ajudan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, Hery Purwanto menjelaskan perihal dugaan gratifikasi berupa honor Rp10.000.000. Honor tersebut merupakan apresiasi terhadap menag usai menjadi pembicara seminar kesehatan di Pondok Pesantren (Ponpes) Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, pada 9 Maret 2019.
Dia menceritakan, Lukman Hakim bertindak sebagai narasumber dari tenaga kesehatan, bukan dari Kementerian Agama (Kemenag). Uang tersebut diberikan terdakwa kasus suap pengisian jabatan di Kemenag, Haris Hasanudin.
"Pada waktu setelah acara selesai, saya duduk di Masjid Ponpes, saya disamperin oleh Pak Haris, 'mas ikut saya'. Sampai di mobil, 'mas ini saya nitip, honor tambahan buat pak menteri," kata Hery saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/7/2019).
"Saya tanya, kok pak menteri dapat honor. Dia jawab, 'iya pak udah dapat, tapi ini tambahan saja. Honor tambahan sebagai pembicara'," katanya menambahkan.
Hery mengatakan, dirinya menerima uang tersebut dalam map yang dilipat lalu dimasukan ke dalam tas. Menag Lukman, menurut dia, tidak mengetahui soal honor tersebut.
"Pak menteri belum saya laporkan karena pada waktu itu pak menteri ada di rumah Gus Sholah, tuan rumah. Prosedurnya kalau di saya itu, kalau menerima honor saya sampaikan itu selalu sudah di rumah, karena di tempat umum saya engggak pernah menyampaikan," tuturnya.
Setelah berada di rumah Menag Lukman, Hery langsung menyampaikan titipan uang dari Haris yang masih dalam keadaan utuh. Saat memberikan ke Lukan, dia juga menjelaskan, honor tersebut merupakan apresiasi usai menjadi pembicara di seminar Ponpes Tebu Ireng.
"Waduh saya enggak berhak menerima, itu kan acara bukan acara Kanwil. Nanti kamu kembalikan saja," ujar Hery menirukan ucapan Lukman.
Karena tidak mungkin mengembalikan uang tersebut ke Surabaya, Hery memilih menyimpan uang tersebut di rumah. Dia berpikiran akan mengembalikan uang tersebut jika bertemu kembali dengan Haris di lain kesempatan.
Namun, pada 15 Maret 2019, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang mengamankan Romahurmuziy, Haris Hasanudin, Muafaq Wirahadin, dan Amin Nuryadin. Mendengar OTT tersebut dirinya mengaku cemas dan langsung melaporkan ke Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemenag untuk menanyakan pelaporan gratifikasi.
"Setelah OTT (uang pemberian Haris) dilaporakan ke KPK, melalui staf gratifikasi Irjen," ujar Hery.
Editor: Djibril Muhammad