Cerita Investor Kampoeng Kurma: Sudah Lunas Rp85 Juta, Cuma Dapat Doorprize
"Saudara Irvan Nasrun telah mencemarkan nama baik klien kami dengan menuduh dan menyebarluaskan perkataan sebagai 'penipu' kepada klien kami bapak Arfah Husaifah. Padahal belum ada satupun keputusan pengadilan yang memvonis klien kami sebagai penipu," kata Kuasa Hukum Kampoeng Kurma Nusyirwan dalam konferensi pers, Rabu (13/11/2019).
Untuk diketahui, investasi Kampoeng Kurma telah masuk daftar ilegal oleh Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan pada April 2019. Kegiatan ini telah dilaporkan ke Bareskrim Polri dan Kemenkominfo.
”Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati. Adapun terhadap mereka yang dirugikan, kami sarankan untuk melapor ke penegak hukum,” kata Kepala Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing, saat dihubungi, Senin (11/11/2019).
Editor: Zen Teguh