Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bahas Desain Pemilu, Komisi II DPR Undang Mahfud MD hingga Refly Harun
Advertisement . Scroll to see content

Cerita Mahfud MD soal Pendirian Komnas HAM di Masa Orde Baru

Kamis, 12 Agustus 2021 - 11:23:00 WIB
Cerita Mahfud MD soal Pendirian Komnas HAM di Masa Orde Baru
Menko Polhukam Mahfud MD menceritakan lahirnya Komnas HAM di Orde Baru (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dulu berada di bawah kendali rezim Orde Baru. Namun kini lembaga tersebut berdiri secara independen seiring dengan terbukanya keran demokrasi.

"Pemerintah Orba yang hegemonik tidak mampu menghadirkan Komnas HAM yang efektif, karena Komnas HAM kecuali didalam konsepnya tentu saja Komnas HAM itu masih dikendalikan secara hegemonik oleh pemerintah Orba," kata Mahfud saat menjadi narasumber dalam acara virtual 'Peluncuran Laporan Tahunan Komnas HAM 2020', Kamis (12/8/2021).

Mahfud berujar, mulanya lembaga-lembaga HAM lahir karena adanya desakan dunia internasional yang menuntut tiap negara harus melindungi hak dasar manusia. Desakan itu menyasar seluruh negara termasuk Indonesia. Alhasil, rezim Orde Baru pimpinan Soeharto menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 50 Tahun 1993 yang mengamanatkan pembentukan Komnas HAM.

"Jadi Pak Harto dulu karena desakan dari dalam dan dunia internasional secara global dibentuklah Komnas HAM yang pertama dengan Keppres," kata Mahfud.

Pada awal berdiri dahulu, Komnas HAM tidak independen. Lembaga tersebut berada di bawah kendali rezim Orde Baru. Karena itu, peristiwa pelanggaran HAM marak terjadi di era tersebut. "Sehingga di zaman Orba pelanggaran HAM ya masif di mana-mana," tuturnya.

Rakyat mulai geram dengan gelapnya suasana demokrasi, akhirya desakan reformasi menguat yang berujung jatuhnya Presiden Soeharto. Sejalan dengan itu, kelembagaan Komnas HAM pun diperkuat melalui undang-undang, tidak lagi Keppres.

Keberadaan Komnas HAM, kata Mahfud, semakin kuat di era reformasi dengan lahirnya Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

"Nah setelah reformasi lalu kita segera membuat Ketetapan MPR Nomor 17 Tahun 1998 tentang HAM yang kemudian disusun dengan lahirnya UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Jadi sesudah reformasi kita ingin memperbaiki perlindungan HAM. Hampir semua kovenan atau konvensi internasional yang dilahirkan oleh PBB tentang HAM diadopsi dalam UU 39/1999 itu," kata Mahfud.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut