Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Tersangka Kasus Suap RPTKA
Advertisement . Scroll to see content

Cerita Mantan Petugas Rutan KPK Hasilkan Hampir Rp100 Juta dari Pungli 2019-2023

Senin, 14 Oktober 2024 - 17:13:00 WIB
Cerita Mantan Petugas Rutan KPK Hasilkan Hampir Rp100 Juta dari Pungli 2019-2023
Mantan petugas rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menerima uang pungutan liar (pungli) sebanyak Rp99,6 juta pada periode 2019-2023 (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan petugas rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menerima uang pungutan liar (pungli) sebanyak Rp99,6 juta pada periode 2019-2023. Petugas itu bernama Asep Anzar selaku ASN Pengamanan Biro Umum KPK.

Dia dihadirkan saat menjadi saksi dalam kasus dugaan pungli di lingkungan rutan KPK dengan 15 terdakwa. 

Awalnya, Jaksa meminta penjelasan Asep soal sejak kapan dirinya menerima uang yang ia terima dari 'lurah'. Diketahui, lurah merupakan istilah yang ditujukan kepada petugas rutan yang menerima uang dari koordinator tahanan. 

"Sejak kapan saudara menerima uang?" tanya Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/10/2024). 

"Persisnya saya lupa, Pak Jaksa," jawab Asep. 

"Saudara menerima?," tanya Jaksa lagi. 

"Iya, cuman kalau persis bulan atau tanggalnya saya lupa," jawab Asep lagi. 

Berdasarkan ingatannya, uang tersebut ia terima dalam kurun waktu pertengahan 2019-2023.

"Setelah menjadi petugas rutan?," tanya Jaksa. 

"Awal menjadi petugas rutan saya belum (menerima uang)," jawab Asep. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut