Cerita Tom Lembong Belajar Tawakal dari Tahanan Beragama Islam
"Saya tidak pernah memberikan arahan kepada bawahan agar produsen gula tertentu ditunjuk, apalagi distributor tertentu ditunjuk, apalagi berapa alokasi impor gula diberikan, kepada siapa pun," kata Tom.
Dia mengaku, sebagai pimpinan memang memberikan arahan kepada jajaran di bawahnya. Namun, bukan supaya menguntungkan pihak-pihak tertentu.
"Arahan yang saya berikan adalah agar semua jajaran dan pegawai menjalankan segala langkah yang diperlukan secara tepat waktu, tentunya dengan selalu memperhatikan dan mematuhi peraturan, ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum Tom Lembong dengan hukuman tujuh tahun penjara. Jaksa menilai, Tom Lembong terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan tujuh tahun penjara," kata Jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Jaksa juga menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana denda terhadap Tom Lembong sebesar Rp750 juta subsider enam bulan penjara.
Editor: Reza Fajri