Christiano Pengemudi BMW Penabrak Argo Mahasiswa UGM hingga Tewas Divonis 14 Bulan Penjara
Suasana haru langdung mewarnai ruang sidang saat majelis hakim membacakan putusan terhadap Christiano. Keluarga terdakwa tampak menangis setelah mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Kasus kecelakaan ini bermula dari peristiwa kecelakaan di wilayah Sleman yang menyebabkan tewasnya mahasiswa UGM, Argo Ericko Achfandi. Terdakwa saat itu mengemudikan mobil BMW menabrak korban hingga tewas.
Jaksa menilai terdakwa lalai dalam mengemudikan kendaraan bermotor sehingga melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal tersebut disebutkan setiap orang yang karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 juta.
Editor: Donald Karouw