Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Modus Komplotan Pembobol Hotel di Jakpus Gasak AC hingga Jendela, Pemilik Rugi Ratusan Juta
Advertisement . Scroll to see content

Coba Gagalkan Ekstradisi Maria Pauline Lumowa, Pengacara Sempat Lakukan Suap

Kamis, 09 Juli 2020 - 11:53:00 WIB
Coba Gagalkan Ekstradisi Maria Pauline Lumowa, Pengacara Sempat Lakukan Suap
Menkumham Yasonna H Laoly sukses mengekstradisi Pembobol Bank Rp1, 7 Triliun, Maria Pauline Lumowa dalam kunjungan ke Serbia. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Mahfud mengatakan Maria ditangkap usai 17 tahun menjadi buron. Maria disebut sudah berganti kewarganegaraan menjadi warga negara Belanda.

"Saya sudah bicara langsung, hukum akan memperlakukan dengan baik, diberikan hak asasi. Bantuan hukum akan diberikan," katanya.

Sebelumnya, penyerahan Maria Pauline Lumowa dari Serbia kepada Indonesia dilakukan melalui mekanisme ekstradisi berdasarkan permintaan Pemerintah RI kepada Pemerintah Republik Serbia yang disampaikan melalui surat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU-AH.12.01-10 tanggal 31 Juli 2019 kepada Menteri Kehakiman Serbia yang disusul dengan permintaan percepatan proses ekstradisi yang disampaikan melalui surat Nomor AHU-AH.12.01-22 tanggal 3 September 2019. 

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut