Connie Bakrie Dilaporkan ke Polisi Buntut Postingan Polres Bisa Akses Sirekap
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menerima 2 laporan polisi yang dilayangkan terhadap pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie. Adapun laporan itu terkait dugaan penyebaran informasi bohong alias hoaks.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan 2 laporan itu teregister dengan nomor LP/B/1585/III/2024/SPKT/PMJ tanggal 20 Maret 2024 dan LP/B/1586/III/2024/SPKT/PMJ tanggal 20 Maret 2024.
“Telah datang ke SPKT Polda Metro Jaya, 2 orang pelapor yang mengaku masing-masing dari Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (AMUK) dan Jaringan Pemuda untuk Demokrasi (JPUD),” kata Ade Safri, Minggu (24/3/2024).
Dalam laporan tersebut, pelapor melampirkan sejumlah bukti flashdisk hingga tangkapan layar postingan Connie di Instagram.
Akun @connierahakundinibakrie sebelumnya mengunggah narasi yang mengutip pernyataan mantan Wakapolri Jenderal Oegroseno tentang polres-polres memiliki akses ke Sirekap dan pengisian C1 bisa dari polres-polres.