Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!
Advertisement . Scroll to see content

Covid-19, Pilkada Serentak Diminta Ditunda hingga 2021

Minggu, 31 Mei 2020 - 13:33:00 WIB
Covid-19, Pilkada Serentak Diminta Ditunda hingga 2021
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Fahri Bachmid. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id,- Pemerintah, DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta menghentikan dan menunda seluruh tahapan Pilkada Serentak 9 Desember 2020. Gelaran pesta demokrasi lokal itu dinilai kurang pantas jika dipaksakan di tengah wabah virus corona (Covid-19) meskipun Perppu Pilkada sudah dikeluarkan.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Fahri Bachmid mengatakan, Pilkada Serentak sebaiknya dilakanakan 2021. 

"Pilkada serentak 9 Desember 2020 itu ditunda dan dapat dibenarkan secara kontitusi sesuai prinsip hak asasi manusia sepanjang berkaitan dengan hak atas kesehatan sebagaimana diatur dalam Universal Declaration of Human Rights 1948," ujar Fahri dalam acara diskusi virtual bertajuk, Perppu dan Dampak Penundaan Pilkada di Tengah Covid-19 Minggu (31/5/2020). 

Hadir dalam acara tersebut Komisioner KPU Viryan Azis, Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini, Peneliti Kepemiluan Ferry D. Liando dan akademisi UIN Alauddin Makassar Syamsuddin Radjab.

Fahri menuturkan, perspektif hukum sesuai Perppu Nomor 2 Tahun 2020 perubahan ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 mengenai pemilihan kepala daerah menjadi undang-undang ada 2 keadaan hukum yang diatur sesuai Pasal 201A.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut