Covid-19, Pilkada Serentak Diminta Ditunda hingga 2021
Pada Pasal 201 ayat (6) disebutkan, pemungutan suara serentak ditunda kerena terjadi bencana non alam. Sementara rumusan norma Pasal 120 ayat (1) menjelaskan pemungutan suara serentak yang ditunda dilaksanakan pada Desember 2020.
Menurutnya, ada ketentuan lanjutan yang merupakan ekseption terkait pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan dan pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana non alam sesuai ayat (1) berakhir melalui mekanisme dalam Pasal 122A.
"Secara yuridis, ini merupakan sarana hukum yang telah didesain sebagai politik hukum di dalam Perppu untuk mengatasi serta mengantisipasi jika keadaan pendemi ini tidak berahir. Dan secara objektif sampai dengan saat ini kurva penularan Covid-19 belum signifikan untukdibilang aman suatu tata kehidupan sosial kemasyarakatan yang sehat dan kondusif," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi