Cuaca Ekstrem, Kemenhub Pasang Status Waspada Transportasi Laut
"Apabila kondisi cuaca membahayakan keselamatan pelayaran maka Syahbandar diminta untuk tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan menunda keberangkatan kapal sampai kondisi cuaca benar-benar aman untuk berlayar," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (19/11/2025).
Selanjutnya, Dirjen Hubla juga meminta kepada nahkoda dan operator kapal untuk selalu memperbaharui informasi cuaca secara rutin melalui kanal resmi BMKG, memastikan keselamatan seluruh awak kapal, penumpang, dan muatan serta menggunakan perangkat navigasi kapal untuk mendeteksi perubahan kondisi cuaca di sekitar.
"Jika ada situasi darurat segera melapor ke Syahbandar terdekat atau pihak berwenang menggunakan sistem komunikasi GMDSS (Global Maritime Distress and Safety System) jika diperlukan," ujar Dirjen Masyhud.
Begitu pun dengan nahkoda/operator kapal dengan ukuran kapal kurang dari 35 GT, tug boat, LCT dan kapal ro-ro penumpang, juga diperingatkan agar menunda keberangkatan sementara waktu hingga kondisi cuaca dinyatakan aman oleh syahbandar.
"Syahbandar akan menunda kapal melakukan pelayaran apabila kondisi cuaca berpotensi membahayakan keselamatan penumpang, kru, maupun kapal. Nakhoda pun wajib melakukan pengecekan ulang peralatan keselamatan kapal selama masa penundaan," imbuhnya.
Editor: Reza Fajri