Curhat ke Ketum Perindo, Ojek Online Berharap Haknya Diperjuangkan
“Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Hary yang telah memberikan arahan kepada kami dan juga bantuan-bantuan yang beliau berikan,” ucapnya.
Dia berharap, hak-hak ojek online bisa terpenuhi ke depannya. “Kami ojek online seluruh Indonesia meminta tiga hal. Pertama, status kemitraan kami yang jelas. Kedua, tarif dasar. Ketiga, payung hukum,” ujarnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi menolak melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum. Putusan ini diambil MK terhadap uji materi perkara nomor 41/PUU-XVI/2018 yang diajukan para pengemudi ojek online.
Terkait tarif dasar, para driver ojek online selama ini menilai terlalu rendah. Tarif dasar itu hanya menguntungkan konsumen dan perusahaan penyedia aplikasi transportasi online, tetapi tidak bagi para pengemudi ojek online.
Editor: Zen Teguh