Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rekening Ketua MUI Cholil Nafis Kena Blokir PPATK, Isinya Uang Yayasan
Advertisement . Scroll to see content

Curhat KH Cholil Nafis usai Rekening Diblokir PPATK: Kebijakan yang Tidak Bijak

Minggu, 10 Agustus 2025 - 12:24:00 WIB
Curhat KH Cholil Nafis usai Rekening Diblokir PPATK: Kebijakan yang Tidak Bijak
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening yang tidak aktif ternyata tidak pandang bulu. Kebijakan tersebut juga menyasar rekening milik Ketua MUI KH Cholil Nafis

Rekening pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat itu terblokir karena dianggap pasif alias dormant. 

KH Cholil pun kaget begitu mengecek rekening miliknya tidak bisa dipakai. Cendekiawan muslim asal Sampang, Madura itu baru mengetahui ketika hendak mentransfer uang untuk keperluan yayasan.

"(Saldo rekening) sedikit sih gak banyak, paling Rp200-300 juta untuk jaga-jaga yayasan. Tapi setelah saya coba kemarin mau mentransfer, ternyata sudah terblokir," ujar Cholil dikutip dari laman resmi MUI, Minggu (10/8/2025).

Dia menilai kebijakan pemblokiran rekening itu tidak bijak. Dirinya pun meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan mengevaluasi kebijakan tersebut.

"Nah ini kebijakan yang tidak bijak. Di samping PPATK bisa memblokir semua rekening, itu hak asasi. Menurut saya perlu ada tindakan dari presiden (terhadap) kebijakan yang bikin gaduh," kata dia.

Cholil juga meminta pemerintah bisa memilah pemblokiran rekening secara tepat sasaran. Sebab, pemblokiran rekening yang tidak tepat sasaran bisa membuat masyarakat tidak percaya terhadap anjuran pemerintah untuk menabung di perbankan. 

"Mana orang yang melanggar, mana orang yang melaksanakan anjuran pemerintah, 'Ayo menabung, ayo kita rajin menabung'. Ini sudah menabung karena tidak aktif, lalu diblokir. Jadi kalau memang melanggar maka praduga tidak bersalah, harus dilakukan proses hukum, baru rekeningnya diblokir," ucapnya. 

Melanggar HAM

Dia menegaskan, pemblokiran rekening tidak bisa dilakukan kepada semua orang. Menurutnya, jika pemblokiran tidak tepat sasaran terhadap rekening yang terindikasi melanggar, maka melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut