Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Tuding KPU Terbitkan Aturan Khusus soal Ijazah Capres-Cawapres untuk Loloskan Gibran
Advertisement . Scroll to see content

Curhat Para Perantau Gagal Nyoblos di Pemilu 2024: Datangi 8 TPS, Tetap Ditolak Petugas KPPS

Rabu, 14 Februari 2024 - 22:03:00 WIB
Curhat Para Perantau Gagal Nyoblos di Pemilu 2024: Datangi 8 TPS, Tetap Ditolak Petugas KPPS
Banyak perantau tidak bisa mencoblos pada Pemilu 2024 yang digelar hari ini, Rabu (14/2/2024). (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Ada juga yang mencoba mendatangi 5 TPS, tapi tidak bisa mencoblos. "Sama, sampai datangin 5 TPS sama suami tapi semua nggak bisa," tulis akun nenesalaina. 

Sementara Rennie Rahayu mengatakan, awalnya dia mendapat informasi cukup membawa KTP dan foto surat undangan. Namun, dia tetap tidak bisa mencoblos di TPS.

"Pas awal katanya bisa, suruh bawa KTP sama foto surat udangan yang di domisili, tapi pas hari H ternyata enggak bisa."

Netizen lainnya mengatakan, Pemilu 2019 lalu, dia bisa mencoblos bermodalkan KTP. Namun, itu tidak berlaku Pemilu 2024.

"Termasuk saya, sedih banget padahal dulu bisa tinggal bawa KTP aja tapi sekarang katanya harus ada surat pengantar dari kampung coba. Padahal kita mau nyoblos di sini ya karena kita ga bisa pulang kampung".

"Termasuk mertua saya dan adik ipar, pulkam dari Jawa ke Kalsel, ga bisa nyoblos meski sudah ada KTP tapi domisili Jawa Tengah," kata Yie Arry.

"Aku juga ditolak di TPS, pengen pulang ke Kaltim tapi tiketnya mahal," tulis akun _xxrereet.

"Iya malah disuruh pulang ke kampung masing-masing. Kalau dekat sih ga apa-apa, kalau saya kan jauh," ujar netizen lainnya.

Simak syarat mencoblos di TPS sesuai peraturan KPU di halaman berikutnya:

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut