Dadang Supriatna Hapus Tunggakan PBB Warga Bandung, Plus Tak Naikkan Tarif Pajak
“Kalau ada perumahan sudah serah terimakan kepada pemerintah daerah itu disesuaikan. Kenapa? Karena kita ada maintenance, ada pemeliharaan. Income-nya dari mana? Dari pendapatan asli daerah berupa PBB,” ucapnya.
Selain itu, Pemkab Bandung tetap memberikan kebijakan khusus berupa pembebasan PBB untuk sawah abadi.
“Untuk PBB sawah abadi kita bebaskan, tidak usah bayar pajak setiap tahunnya,” katanya.
Dalam momentum peringatan HUT ke-80 RI, Pemkab Bandung juga menghadirkan kebijakan tambahan. Denda PBB dihapuskan sebagai bentuk kado kemerdekaan bagi masyarakat.
“Kita juga ada program untuk tidak ada denda menyambut hari kemerdekaan ke-80 ini, dan ini sejalan dengan semangat kebijakan Gubernur Jabar,” ucapnya.
Editor: Donald Karouw