Daerah PPKM Level 3 di Jawa-Bali Tersisa 4, Semuanya di Jatim
3. Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah):
Dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 (tiga) dengan maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama;
4. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara:
- Akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk tempat wisata tertentu dengan ketentuan mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan,
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
- Anak usia dibawah 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini.
5. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental):
- Diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dan 100 persen.
- Untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Editor: Rizal Bomantama