Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menteri PU Akui Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi Tak Menarik bagi Investor, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Daerah PPKM Level 3 di Jawa-Bali Tersisa 4, Semuanya di Jatim

Selasa, 04 Januari 2022 - 11:22:00 WIB
Daerah PPKM Level 3 di Jawa-Bali Tersisa 4, Semuanya di Jatim
Empat kabupaten di Pulau Madura, Jawa Timur jadi daerah PPKM Level 3 tersisa se-Jawa dan Bali. (Foto: Antara/Abd Aziz)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali hingga 17 Januari 2022. Sebanyak empat daerah masuk level 3.

Keempat daerah tersebut yakni Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, dan Kabupaten Bangkalan yang semuanya berada di Jawa Timur (Jatim). Aturan perpanjangan PPKM ini tertuang Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 4 Januari 2022 sampai dengan tanggal 17 Januari 2022,” bunyi Inmendagri yang diterima Selasa (4/1/2022).

Berikut aturan lengkap di daerah PPKM Level 3:

1. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan:

Dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial:

Diberlakukan maksimal 25 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut