Dewas Bacakan Putusan Etik 90 Pegawai KPK terkait Pungli Rutan Hari Ini
JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan putusan etik terhadap 90 pegawai KPK, Kamis (15/1/2024). Putusan itu terkait dugaan pelanggaran etik berupa pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK.
Anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris mengatakan, 90 pegawai tersebut akan dihadirkan ke persidangan.
"Semua (90 orang) dihadirkan sesuai kluster sidang masing-masing," kata Haris kepada wartawan.
Menurutnya, 90 orang tersebut terbagi menjadi enam berkas perkara.
Motif Terstruktur Pungli di Rutan KPK, Ada Peran Lurah hingga Pengepul
"Jadi akan ada enam kali sidang pembacaan putusan dari pagi sampai sore," ujarnya.