Daftar 20 Perusahaan Tersangka Karhutla, 4 Korporasi Asing asal Singapura hingga Malaysia
"Kemudian 75 korporasi lainnya menggunakan penanaman modal dalam negeri," ujar Asep.
Berikut daftar 20 korporasi yang ditetapkan Polri sebagai tersangka kasus karhutla:
1. PT HKI (PMA Singapura)
2. PT RKA (PMA Malaysia)
3. PT API (PMA Korea Selatan)
4. PT AI (PMA Singapura)
5. PT BOS
6. PT AER
7. PT SKM
8. PT WLJ
9. PT SAE
10. PT BSLT
11. PT CGUK
12. PT FSL
13. PT BPK
14. PT PW
15. PT BWL
16. PT MIB
17. PT STP
18. PT JMS
19. PT RAS
20. PT MAS
Dalam penanganan perkara ini, korporasi disangkakan melanggar Pasal 98 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 99 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, ancaman pidana yang disebutkan berkisar tiga hingga lima tahun penjara, disertai denda Rp3 miliar hingga Rp15 miliar.
Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan tindak pidana karhutla. Kesalahan dan pertanggungjawaban pidana para tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
Editor: Donald Karouw