Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: Bareskrim Tetapkan 245 Orang dan 20 Korporasi Tersangka Karhutla
Advertisement . Scroll to see content

Daftar 20 Perusahaan Tersangka Karhutla, 4 Korporasi Asing asal Singapura hingga Malaysia

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:46:00 WIB
Daftar 20 Perusahaan Tersangka Karhutla, 4 Korporasi Asing asal Singapura hingga Malaysia
Polri menetapkan 20 korporasi tersangka karhutla, termasuk empat perusahaan penanaman modal asing dari tiga negara. (Foto: dok Polri)
Advertisement . Scroll to see content

"Kemudian 75 korporasi lainnya menggunakan penanaman modal dalam negeri," ujar Asep.

Daftar 20 Korporasi Tersangka Karhutla

Berikut daftar 20 korporasi yang ditetapkan Polri sebagai tersangka kasus karhutla:

1. PT HKI (PMA Singapura)
2. PT RKA (PMA Malaysia)
3. PT API (PMA Korea Selatan)
4. PT AI (PMA Singapura)
5. PT BOS
6. PT AER
7. PT SKM
8. PT WLJ
9. PT SAE
10. PT BSLT
11. PT CGUK
12. PT FSL
13. PT BPK
14. PT PW
15. PT BWL
16. PT MIB
17. PT STP
18. PT JMS
19. PT RAS
20. PT MAS

Dalam penanganan perkara ini, korporasi disangkakan melanggar Pasal 98 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 99 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan, ancaman pidana yang disebutkan berkisar tiga hingga lima tahun penjara, disertai denda Rp3 miliar hingga Rp15 miliar.

Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan tindak pidana karhutla. Kesalahan dan pertanggungjawaban pidana para tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut