Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan Arus Mudik-Balik Lebaran Menurun, Kapolri: Terima Kasih Masyarakat dan Anggota Polri
Advertisement . Scroll to see content

Daftar 5 Polisi yang Dipecat Buntut Kasus Brigadir J

Minggu, 11 September 2022 - 09:57:00 WIB
Daftar 5 Polisi yang Dipecat Buntut Kasus Brigadir J
Komite Kode Etik Polri telah memecat lima polisi buntut kasus Brigadir J. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri buntut kasus pembunuhan Brigadir J. Berarti sudah ada lima personel polisi yang dipecat melalui sidang kode etik.

Putusan tersebut sesuai Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 2023 tentang Pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf D pasal 6 ayat 2 huruf D Pasal 8 C angka 1 pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol no 7 tahun 2002 tentang kode etik polri.

Diketahui Polri menetapkan tujuh tersangka dalam kasus menghalangi penyidikan atau obstruction of justice terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka yaitu:

1. FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri

2. HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri

3. ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut