Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya bakal Rekrut 300 Lulusan SMA Masuk Bea Cukai
Advertisement . Scroll to see content

Daftar Barang yang Tidak Boleh Dibawa Jemaah Haji, Rokok Termasuk?

Senin, 06 Juni 2022 - 16:46:00 WIB
Daftar Barang yang Tidak Boleh Dibawa Jemaah Haji, Rokok Termasuk?
Jemaah haji (Rus Akbar/MNC Portal)
Advertisement . Scroll to see content

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag juga mengimbau masyarakat terkait barang yang dilarang dibawa selama penerbangan di pesawat. Tercatat ada 11 barang yang dilarang adalah sebagai berikut

  • 1. Senjata Tajam
  • 2. Perhiasan dan Uang Tunai Berlebihan
  • 3. Barang yang Mudah Bocor
  • 4. Peralatan yang Mengandung Gas
  • 5. Mengaktifkan HP dan Membawa Barang Berbahan Magnet
  • 6. Bahan Peledak
  • 7. Cairan yang Bersifat Korosif
  • 8. Cairan dalam Botol (Saos, Kecap dan Sambal)
  • 9. Makanan Berbau Menyengat
  • 10. Obat-obatan Terlarang
  • 11. Gambar/VCD asusila atau sejenisnya

Sementara itu, Kementerian Keuangan juga mengatur besaran uang tunai yang boleh dibawa jemaah adalah sebagai berikut

Berdasarkan PMK Nomor 157/PMK.04/2017 ketentuan pembawaan uang tunai adalah sebagai berikut

  • 1. Setiap orang yang membawa uang lebih dari Rp100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) atau mata uang lain yang nilainya setara saat ke luar wilayah Indonesia wajib mendapatkan izin dari Bank Indonesia terlebih dahulu.
  • 2. Setiap orang yang membawa uang lebih dari Rp100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) atau mata uang lain yang nilainya setara masuk ke wilayah Indonesia, wajib terlebih dahulu melaporkan dan memeriksakan uang kepada petugas Bea dan Cukai di kedatangan.

Nah, sudah jelaskan daftar barang yang tidak boleh dibawa jemaah haji? Semoga bisa menambah informasi ya!

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut