Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BMKG Ingatkan Warga Sumut Waspadai Hoaks soal Cuaca: kalau Ragu, Hubungi Kami
Advertisement . Scroll to see content

Daftar Hoaks Penculikan Anak dan Fakta Sebenarnya

Jumat, 02 November 2018 - 17:08:00 WIB
Daftar Hoaks Penculikan Anak dan Fakta Sebenarnya
Polisi meminta masyarakat memverifikasi informasi mengenai penculikan anak. Banyak berita yang beredar setelah diselidiki polisi ternyata hoaks. (Foto: ilustrasi/dok).
Advertisement . Scroll to see content

"Faktanya, foto yang digunakan merupakan peristiwa penemuan jasad korban pemerkosaan dan pembunuhan di sebuah kebun sawit Dusun Rejosari, Tanjung Medan, Rokan Hilir pada 24 Oktober 2018. Pelaku bernama Hendri Limbong sudah ditangkap dan diproses di kantor polisi setempat," ucap Setyo.

4. Viral isu penculikan anak di Kabupaten Kerinci.
Kabar ini beredar pada Rabu (17/10/2018). Selain info penculikan, pelaku juga disebut-sebut terlihat berkeliaran di beberapa desa. Cerita dari mulut ke mulut terus menyebar. Kenyataannya kabar penculikan itu juga hoaks.

Menurut Setyo, fakta sebenarnya berita tersebut diambil dari kasus orang yang mengalami gangguan jiwa di Jambi pada 27 Oktober 2018. Sementara, foto yang digunakan diambil dari peristiwa penculikan di Cianjur Selatan pada 23 Maret 2017. Sejauh ini, polisi tidak menemukan tindak pidana penculikan anak di Kabupaten Kerinci.

5. Viral penculikan anak di Tianyar, Kubu, Kabupaten Karangasem, Bali.
Berita ini beredar pada Minggu (28/10/2018). Polisi menduga peristiwa itu benar terjadi. Menurut Setyo, kejadian diperkirakan sekitar pukul 12.00 Wita dengan korban berinisal NLPSE (6 tahun).

"Awalnya orangtua korban mendengar anaknya menangis di sekitar warung. Setelah dilihat, ternyata korban sudah dipeluk orang tak dikenal dan siap digendong untuk dibawa kabur. Pelaku berhasil ditangkap warga setelah diteriaki oleh orang tua korban," ujarnya.

Merespons maraknya hoaks ini, Polri mengimbau untuk masyarakat terlebih dahulu mengkroscek apabila mendapatkan informasi. Dia juga meminta agar masyarakat tidak mudah menyebarkan berita, terutama hoaks.

"Polri akan menjerat penyebar hoaks di media sosial atau internet dengan Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berbunyi setiap orang dilarang untuk menyebarkan berita bohong. Sanksi maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," kata Setyo.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut