Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MKD Putuskan Adies Kadir dan Uya Kuya Tak Langgar Kode Etik!
Advertisement . Scroll to see content

Daftar Lengkap Putusan Etik 5 Anggota DPR, Sahroni Dapat Hukuman Terberat

Rabu, 05 November 2025 - 13:52:00 WIB
Daftar Lengkap Putusan Etik 5 Anggota DPR, Sahroni Dapat Hukuman Terberat
MKD menggelar sidang putusan etik terhadap lima anggota DPR nonaktif (dok. DPR)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menggelar sidang putusan etik terhadap lima anggota DPR nonaktif, Rabu (5/11/2025) ini. Hasilnya, hanya tiga orang yang dihukum nonaktif sebagai anggota DPR selama beberapa bulan karena melanggar etik.

Mereka yang dinilai telah melanggar etik adalah Nafa Indria Urbach atau Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dan Ahmad Sahroni.

Nafa Urbach mendapat hukuman nonaktif tiga bulan. Sementara Eko Patrio nonaktif empat bulan.

Lalu Ahmad Sahroni mendapat hukuman nonaktif selama enam bulan.

Sementara itu Surya Utama atau Uya Kuya dan Adies Kadir kembali diaktifkan sebagai anggota DPR. Keduanya dianggap tidak melanggar kode etik.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut