Daftar Plat Nomor Pejabat dan Menteri di Indonesia, Presiden hingga Gubernur BI
JAKARTA, iNews.id - Inilah daftar plat nomor pejabat dana menteri di Indonesia yang patut untuk diketahui.
Seluruh pejabat tinggi negara termasuk presiden, wakil presiden, kementerian dan lembaga memang memiliki plat nomor khusus.
Sebagaimana diketahui, pejabat negara pastinya memiliki mobil dinas yang digunakan untuk berbagai kepentingan kenegaraan.
Plat nomor pada kendaraan tersebut menjadi kode penanda siapa yang mengenakan kendaraan tersebut.
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus tentunya memuat spesifikasi tertentu dan nomor registrasi khusus yang diterbitkan polri.
Untuk plat nomor kendaraan dinas pejabat tinggi negara diberikan TNKB khusus dengan dengan alokasi angka khusus dengan/atau tanpa huruf seri, diantaranya untuk pejabat negara tingkat pusat.
1. RI 1 untuk Presiden Republik Indonesia
2. RI 2 untuk Wakil Presiden Republik Indonesia
3. RI 3 untuk Istri Presiden
4. RI 4 untuk Istri Wakil Presiden
5. RI 5 untuk Ketua MPR
6. RI 6 untuk Ketua DPR
7. RI 7 untuk Ketua DPD
8. RI 8 untuk Ketua MA
9. RI 9 untuk Ketua MK
10. RI 10 untuk Ketua BPK
11. RI 11 untuk Ketua KY (dulu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan)
12. RI 12 untuk Gubernur BI (dulu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian)
13. RI 13 untuk Otoritas Jasa Keuangan (dulu Menteri Koordinator Bidang
Kesejahteraan Rakyat)
14. RI 14 untuk Kementerian Sekretariat Negara (dulu Menteri Sekretaris Negara)
15. RI 15 untuk Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (dulu Sekretaris Kabinet)
16. RI 16 untuk Menko Perekonomian (dulu Menteri Dalam Negeri)
17. RI 17 untuk Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (dulu Menteri Luar
Negeri)
18. RI 18 untuk Menko Kemaritiman (dulu Menteri Pertahanan)
19. RI 19 belum tersedia informasi (dulu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia)
20. RI 20 untuk Kementerian Dalam Negeri (dulu Menteri Keuangan)
21. RI 21 untuk Kementerian Luar Negeri (dulu Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral)
22. RI 22 untuk Kementerian Pertahanan (dulu Menteri Perindustrian)
23. RI 23 untuk Kementerian Agama (dulu Menteri Perdagangan)
24. RI 24 untuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dulu Menteri Pertanian)
25. RI 25 untuk Kementerian Keuangan (dulu Menteri Kehutanan)
26. RI 26 untuk Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah (dulu
Menteri Perhubungan)
27. RI 27 untuk Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (dulu Menteri
Kelautan dan Perikanan)
28. RI 28 untuk Kementerian Kesehatan (dulu Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi)
29. RI 29 untuk Kementerian Sosial (dulu Menteri Pekerjaan Umum)
30. RI 30 untuk Kementerian Ketenagakerjaan (dulu Menteri Kesehatan)
31. RI 31 untuk Kementerian Perindustrian (dulu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan)
32. RI 32 untuk Kementerian Perdagangan (dulu Menteri Sosial)
33. RI 33 untuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (dulu Menteri Agama)
34. RI 34 untuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (dulu Menteri
Kebudayaan dan Pariwisata)
35. RI 35 untuk Kementerian Perhubungan (dulu Menteri Komunikasi dan Informatika)
36. RI 36 untuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (dulu Menteri Negara Riset
dan Teknologi)
37. RI 37 untuk Kementerian Pertanian (dulu Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil
dan Menengah)
38. RI 38 untuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (dulu Menteri Negara
Lingkungan Hidup)
39. RI 39 untuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (dulu Menteri Negara
Pemberdayaan Perempuan)
40. RI 40 untuk Kementerian Desa, Pembangunan Tertinggal, dan Transmigrasi (dulu
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara)
41. RI 41 untuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (dulu Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal)
42. RI 42 untuk Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional/
Selain itu, ada juga plat nomor kendaraan untuk pejabat di jajaran TNI, Polri dan pemerintahan. Kode huruf pada plat nomor khusus ini berada di belakang.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
- RFS : Reformasi Sekretariat Negara,
- RFP : Reformasi Polisi,
- RFD : Reformasi Darat,
- RFL : Reformasi Laut,
- RFU : Reformasi Udara.
Selain itu, para pejabat setara eselon 2 atau di bawahnya di kementerian juga memiliki kode plat nomor kendaraan khusus, yaitu RFO, RFH, dan RFQ.
Editor: Komaruddin Bagja