Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Larang Kader Sebut 2 Periode, Prabowo: Kalau Saya Nilai Tak Berhasil, Jangan Harapkan Maju Lagi
Advertisement . Scroll to see content

Daftar Plat Nomor Pejabat dan Menteri di Indonesia, Presiden hingga Gubernur BI

Senin, 19 Desember 2022 - 14:25:00 WIB
Daftar Plat Nomor Pejabat dan Menteri di Indonesia, Presiden hingga Gubernur BI
Daftar plat nomor pejabat dana menteri di Indonesia (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Inilah daftar plat nomor pejabat dana menteri di Indonesia yang patut untuk diketahui. 

Seluruh pejabat tinggi negara termasuk presiden, wakil presiden, kementerian dan lembaga memang memiliki plat nomor khusus.


Sebagaimana diketahui, pejabat negara pastinya memiliki mobil dinas yang digunakan untuk berbagai kepentingan kenegaraan. 

Plat nomor pada kendaraan tersebut menjadi kode penanda siapa yang mengenakan kendaraan tersebut.


Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus tentunya memuat spesifikasi tertentu dan nomor registrasi khusus yang diterbitkan polri. 

Untuk plat nomor kendaraan dinas pejabat tinggi negara diberikan TNKB khusus dengan dengan alokasi angka khusus dengan/atau tanpa huruf seri, diantaranya untuk pejabat negara tingkat pusat.


Daftar Plat Nomor Pejabat dan Menteri di Indonesia:


1. RI 1 untuk Presiden Republik Indonesia 

2. RI 2 untuk Wakil Presiden Republik Indonesia 

3. RI 3 untuk Istri Presiden 

4. RI 4 untuk Istri Wakil Presiden 

5. RI 5 untuk Ketua MPR 

6. RI 6 untuk Ketua DPR 

7. RI 7 untuk Ketua DPD 

8. RI 8 untuk Ketua MA 

9. RI 9 untuk Ketua MK 

10. RI 10 untuk Ketua BPK 

11. RI 11 untuk Ketua KY (dulu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan 

Keamanan) 

12. RI 12 untuk Gubernur BI (dulu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian) 

13. RI 13 untuk Otoritas Jasa Keuangan (dulu Menteri Koordinator Bidang 

Kesejahteraan Rakyat) 

14. RI 14 untuk Kementerian Sekretariat Negara (dulu Menteri Sekretaris Negara) 

15. RI 15 untuk Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (dulu Sekretaris Kabinet) 

16. RI 16 untuk Menko Perekonomian (dulu Menteri Dalam Negeri) 

17. RI 17 untuk Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (dulu Menteri Luar 

Negeri) 

18. RI 18 untuk Menko Kemaritiman (dulu Menteri Pertahanan) 

19. RI 19 belum tersedia informasi (dulu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia) 

20. RI 20 untuk Kementerian Dalam Negeri (dulu Menteri Keuangan) 

21. RI 21 untuk Kementerian Luar Negeri (dulu Menteri Energi dan Sumber Daya 

Mineral) 

22. RI 22 untuk Kementerian Pertahanan (dulu Menteri Perindustrian) 

23. RI 23 untuk Kementerian Agama (dulu Menteri Perdagangan) 

24. RI 24 untuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dulu Menteri Pertanian) 

25. RI 25 untuk Kementerian Keuangan (dulu Menteri Kehutanan) 

26. RI 26 untuk Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah (dulu 

Menteri Perhubungan) 

27. RI 27 untuk Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (dulu Menteri 

Kelautan dan Perikanan) 

28. RI 28 untuk Kementerian Kesehatan (dulu Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi) 

29. RI 29 untuk Kementerian Sosial (dulu Menteri Pekerjaan Umum) 

30. RI 30 untuk Kementerian Ketenagakerjaan (dulu Menteri Kesehatan) 

31. RI 31 untuk Kementerian Perindustrian (dulu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) 

32. RI 32 untuk Kementerian Perdagangan (dulu Menteri Sosial) 

33. RI 33 untuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (dulu Menteri Agama) 

34. RI 34 untuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (dulu Menteri 

Kebudayaan dan Pariwisata) 

35. RI 35 untuk Kementerian Perhubungan (dulu Menteri Komunikasi dan Informatika) 

36. RI 36 untuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (dulu Menteri Negara Riset 

dan Teknologi) 

37. RI 37 untuk Kementerian Pertanian (dulu Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil 

dan Menengah) 

38. RI 38 untuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (dulu Menteri Negara 

Lingkungan Hidup) 

39. RI 39 untuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (dulu Menteri Negara 

Pemberdayaan Perempuan) 

40. RI 40 untuk Kementerian Desa, Pembangunan Tertinggal, dan Transmigrasi (dulu 

Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara) 

41. RI 41 untuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (dulu Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal) 

42. RI 42 untuk Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional/


Selain itu, ada juga plat nomor kendaraan untuk pejabat di jajaran TNI, Polri dan pemerintahan. Kode huruf pada plat nomor khusus ini berada di belakang. 

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.


- RFS : Reformasi Sekretariat Negara, 

- RFP : Reformasi Polisi,

- RFD : Reformasi Darat,

- RFL : Reformasi Laut,

- RFU : Reformasi Udara.


Selain itu, para pejabat setara eselon 2 atau di bawahnya di kementerian juga memiliki kode plat nomor kendaraan khusus, yaitu RFO, RFH, dan RFQ.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut