Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Senasib Dahlan Iskan, Nany Wijaya Belum Terima Surat Penetapan Tersangka Kasus Penggelapan
Advertisement . Scroll to see content

Dahlan Iskan Tersangka? Kuasa Hukum Jawa Pos Selaku Pelapor Bilang Begini

Kamis, 10 Juli 2025 - 09:25:00 WIB
Dahlan Iskan Tersangka? Kuasa Hukum Jawa Pos Selaku Pelapor Bilang Begini
Kuasa hukum Jawa Pos, Tonic Tangkau membantah nama Dahlan Iskan masuk sebagai tersangka dalam SP2HP yang dikeluarkan Polda Jatim, Rabu (9/7/2025). (Foto: iNews/Hari Tambayong)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id – Ramai kabar mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan disebut sebagai tersangka dalam kasus konflik kepemilikan PT Dharma Nyata mendapat respons Jawa Pos selaku pelapor. Dalam kasus ini, pihaknya tidak melihat ada nama Dahlan Iskan tercantum sebagai tersangka dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) yang dikeluarkan Ditreskrimum Polda Jawa Timur.

Dalam surat tersebut, satu-satunya nama yang disebut sebagai tersangka adalah Nani Wijaya, terlapor dalam perkara yang diklaim terkait kepemilikan PT Dharma Nyata, bagian dari Jawa Pos Group.

“Pada surat yang kami terima, tertulis satu nama tersangka. Sepanjang yang kami pahami, hanya satu tersangka atas nama Nani Wijaya,” ujar Kuasa Hukum Jawa Pos, Tonic Tangkau, Rabu (9/7/2025).

Meski begitu, Tonic tidak menutup kemungkinan bahwa nama lain bisa menyusul, karena dalam laporan yang diajukan pihak Jawa Pos ke polisi, bukan hanya Nani Wijaya yang dilaporkan, melainkan juga “dan kawan-kawan.”

“Kami melaporkan Nani Wijaya dan kawan-kawan. Artinya bisa lebih dari satu orang. Tapi apakah bisa menyasar siapa pun? Mungkin saja, tapi itu bukan domain kami,” katanya.

Sementara pihak kuasa hukum Nani Wijaya juga angkat bicara. Mereka menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi terkait penetapan tersangka terhadap kliennya.

“Kami kaget karena Bu Nani sampai saat ini belum menerima pemberitahuan resmi. Beritanya simpang siur,” kata Kuasa Hukum Nani Wijaya, Billy Handiwiyanto.

Meski kuasa hukum Jawa Pos telah menunjukkan surat resmi dari Ditreskrimum Polda Jatim yang ditandatangani oleh Kasubdit 1, pihak Polda Jatim hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum Nani Wijaya maupun pihak lain yang disebut “kawan-kawan”.

Billy menilai jika benar penetapan tersangka telah dilakukan, maka langkah tersebut terkesan terburu-buru.

“Apabila benar ada penetapan tersangka Bu Nani dan mungkin Pak Dahlan, menurut kami ini terlalu dipaksakan,” ucapnya.

Perkara ini berawal dari konflik kepemilikan PT Dharma Nyata, yang disebut merupakan bagian dari Jawa Pos Group. Perseteruan melibatkan dua kubu internal, yakni pihak Jawa Pos dan Nani Wijaya cs, yang saat ini tengah diproses hukum oleh Polda Jatim.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut