Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polemik Dahlan Iskan jadi Tersangka, Kuasa Hukum Sebut Penyidik Tidak Profesional
Advertisement . Scroll to see content

Senasib Dahlan Iskan, Nany Wijaya Belum Terima Surat Penetapan Tersangka Kasus Penggelapan

Rabu, 09 Juli 2025 - 21:10:00 WIB
Senasib Dahlan Iskan, Nany Wijaya Belum Terima Surat Penetapan Tersangka Kasus Penggelapan
Kuasa hukum Nany Wijaya, Billy Handiwiyanto mempertanyakan penetapan tersangka terhadap kliennya dalam kasus dugaan penggelapan. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Kuasa hukum Nany Wijaya, Billy Handiwiyanto mempertanyakan penetapan tersangka terhadap kliennya dalam kasus dugaan pemalsuan surat dan penggelapan oleh Polda Jawa Timur (Jatim). Sebab, hingga saat ini, belum menerima surat pemberitahuan resmi dari pihak penyidik. 

Menurut Billy, jika kliennya yang merupakan mantan Direktur Jawa Pos itu sudah ditetapkan sebagai tersangka, ada kewajiban bagi penyidik untuk memberitahukan pada pihaknya sebagai terlapor.

"Biasanya kita akan dikirimi Tap TSK (tersangka) yang menjelaskan kapan penetapan itu dilakukan dan sebagainya.  Tapi sampai detik ini kami belum menerima tap TSK,” katanya, Rabu (9/7/2025).

Dalam kasus ini, kata dia, Nany Wijaya dilaporkan oleh pihak Jawa Pos terkait dengan penggelapan dalam jabatan. Saat ditanya apakah Dahlan termasuk dalam pelaporan tersebut, ia menyatakan jika sesuai dengan laporan yang diterimanya, laporan itu hanya menyebutkan jika yang dilaporkan adalah Nany Wijaya dan kawan-kawan. "Untuk pak Dahlan kami tidak tahu," ucapnya.

Terkait upaya hukum selanjutnya, ia pun menyatakan akan mengirimkan surat resmi pada penyidik, mempertanyakan kejelasan status dari kliennya. "Kami akan segera berkirim surat untuk mempertanyakan kejelasan status dari klien kami," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut