Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dahlan Iskan Tersangka Penggelapan, Kuasa Hukum Sebut Belum Terima Surat Resmi
Advertisement . Scroll to see content

Dahlan Iskan Tersangka, Respons Menohok Mantan Bos Jawa Pos: Tak Sangka di Usia 74 Tahun!

Rabu, 09 Juli 2025 - 07:59:00 WIB
Dahlan Iskan Tersangka, Respons Menohok Mantan Bos Jawa Pos: Tak Sangka di Usia 74 Tahun!
Dahlan Iskan semasa menjabat sebagai CEO Jawa Pos menjual korban ke warga di tahun 2001. (Foto: Pantau Edisi Mei 2001/FB Catatan Dahlan Iskan)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jawa Timur dalam kasus dugaan pemalsuan surat dan penggelapan. Dia menuliskan tanggapan panjang dalam Catatan Dahlan Iskan berjudul 'Jadi Tersangka' yang diunggah di akun media sosialnya pada 9 Juli 2025.

Dalam tulisan panjangnya diketahui, kasus ini merupakan buntut dari laporan internal yang diajukan pihak Jawa Pos terkait kepemilikan saham di Tabloid Nyata. Proses hukum berjalan sejak 2024 dan berujung pada peningkatan status Dahlan dari saksi menjadi tersangka, bersama mantan Direktur Jawa Pos Nany Wijaya (NW).

Melalui tulisan pribadinya, mantan CEO Jawa Pos tersebut mengungkapkan rasa tidak percayanya atas proses hukum yang menjeratnya.

"Tiba-tiba ada berita saya jadi tersangka," tulisnya dalam Catatan Dahlan Iskan, dikutip Rabu (9/7/2025).

Dia menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari sengketa kepemilikan saham atas Tabloid Nyata yang terjadi hampir 25 tahun lalu. Dalam keterangannya, Dahlan mengaku tengah memberikan penjelasan kepada penyidik polisi mengenai sejarah kepemilikan tersebut.

“Sudah lebih 15 tahun saya meninggalkan Jawa Pos. Selama itu pula tidak pernah merasa memerlukannya (dokumen perusahaan). Saya tidak pernah menyangka 15 tahun kemudian ternyata saya memerlukannya,” tulisnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut