Dahlan Iskan Tersangka Penggelapan, Kuasa Hukum Sebut Belum Terima Surat Resmi
SURABAYA, iNews.id – Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) era Presiden SBY, Dahlan Iskan, ditetapkan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur dalam kasus dugaan pemalsuan surat dan penggelapan.
Kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja mengaku hingga saat ini, belum menerima surat pemberitahuan resmi mengenai penetapan tersangka kliennya.
“Kami sangat terkejut. Seharusnya kami yang menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan terlebih dahulu, bukan pihak lain yang mempublikasikannya,” ujar Johanes, Selasa (8/7/2025).
Dia menegaskan, Dahlan Iskan tidak pernah menjadi terlapor dalam perkara ini, melainkan hanya diperiksa sebagai saksi sebanyak tiga kali dan selalu kooperatif.
Johanes juga mempertanyakan dasar hukum penetapan tersangka tersebut, menilai bahwa kabar ini terkesan sebagai upaya pembunuhan karakter terhadap kliennya.
“Klien kami bukan terlapor, hanya saudari NW (Nany Wijaya) yang dilaporkan. Penetapan ini sangat janggal dan kami duga terkait dengan sengketa perdata yang sedang berlangsung,” katanya.
Berdasarkan informasi yang beredar, penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan Rudy Ahmad Syafei Harahap pada 13 September 2024, dengan nomor laporan LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jatim.
Dahlan Iskan dan mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya, diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, serta Pasal 55 KUHP terkait tindak pidana pencucian uang. Penetapan tersangka tertuang dalam dokumen yang ditandatangani Kepala Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arief Vidy, pada 7 Juli 2025.
Johanes mengaku akan mengambil langkah hukum lebih lanjut untuk melindungi hak dan martabat kliennya jika penetapan tersangka terbukti benar.
Hingga saat ini, Polda Jatim belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari laporan internal yang diajukan oleh pihak Jawa Pos ke Polda Jatim pada 13 September 2024. Laporan tersebut menyinggung adanya dugaan pemalsuan surat serta penggelapan dana perusahaan.
Pada 10 Januari 2025, Ditreskrimum Polda Jatim merespons laporan tersebut dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/42/I/RES/1/9/2025/Ditreskrimum, sebagai dasar penyelidikan lebih lanjut.
Setelah melalui proses pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, pada Juli 2025, penyidik meningkatkan status Dahlan Iskan dari saksi menjadi tersangka. Selain Dahlan, mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya, juga ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Editor: Kastolani Marzuki