Dakwaan Billy Sindoro, Meikarta Suap Pemkab Bekasi soal Tata Ruang
Proyek Meikarta Berhenti Sementara
Wayan menjelaskan, keponakan, Billy Sindoro, Josep Christopher Mailool kemudian menghubungi Henry Jasmen P Sitohang. Henry adalah konsultan perizinan proyek Meikarta.
Josep menawarkan pekerjaan pengurusan perizinan pembangunan proyek Meikarta yang belum selesai ke Henry. Henry lalu mengajak rekannya Fitradjaja Purnama dan Taryudi (Konsultan Lippo Group).
Henry dan Fitradjaja bertemu Billy Sindoro, Edi dan Bartholomeus Toto selaku Presiden Direktur PT Lippo Cikarang. "Saat itu terdakwa (Billy Sindoro) menyampaikan kepada Fitradjaja Purnama, 'Ya udah mas, tolong dikawal ya'," ujar Wayan.

Jaksa mengungkapkan, setelah itu ada rapat di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Otda Kemendagri). Rapat tersebut memutuskan perizinan Meikarta tetap harus melalui rekomendasi Gubernur Jawa Barat.
Henry, Fitradjaja, dan Taryudi kemudian memberikan uang ke Yani Firman selaku Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang pada Bidang Penataan Ruang Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Provinsi Jawa Barat sebesar 90.000 dolar Singapura. Uang itu dimaksudkan untuk mempercepat proses penerbitan Rekomendasi Dengan Catatan (RDC) dari Pemprov Jawa Barat.
Setelah itu, dia menambahkan, Gubernur Aher mengeluarkan keputusan nomor: 648/Kep.1069-DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi kepada Kepala Dinas DMPTSP Provinsi Jawa Barat.
"Dinas DMPTSP Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Bupati Bekasi perihal pemberian rekomendasi pembangunan Meikarta, dapat dilakukan dengan catatan beberapa hal yang harus ditindaklanjuti oleh Pemkab Bekasi," kata Wayan.
Usai mendapat RDC dari Pemprov Jabar, Fitradjadja dan Hendry lapor ke Billy Sindoro termasuk rencana pemberian uang kepada dinas-dinas terkait dan kepada Neneng Hasanah. Billy kemudian meminta Fitradjadja membuat indeks jumlah kebutuhan uang yang akan diberikan.
"Indeks tersebut dibuat dalam bentuk skala 1 sampai 4 terkait penyusunan RDTR dan perizinan lain. Indeks tersebut berupa kualifikasi kuantitas yang dirumuskan dengan semakin banyak pekerjaan maka akan semakin besar indeks serta uang yang akan diberikan," ujar Wayan.
Editor: Djibril Muhammad