Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anak Riza Chalid Didakwa Pakai Rp176 Miliar untuk Main Golf, Duitnya dari Hasil Korupsi Minyak Pertamina
Advertisement . Scroll to see content

Dakwaan Jaksa: Sejumlah Perusahaan Diperkaya di Kasus Korupsi Minyak Pertamina

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:50:00 WIB
Dakwaan Jaksa: Sejumlah Perusahaan Diperkaya di Kasus Korupsi Minyak Pertamina
Sejumlah perusahaan diperkaya di kasus korupsi minyak Pertamina (dok. ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

“Dalam hal penjualan solar nonsubsidi telah memperkaya korporasi dengan jumlah keseluruhan Rp2.544.277.386.935,” kata jaksa.

Riva disebut menyetujui usulan harga jual BBM solar/biosolar kepada konsumen industri yang tidak mempertimbangkan bottom price (nilai jual terendah) dan tingkat profitabilitas sebagaimana diatur dalam Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri dan Marine PT PPN No A02-001/PNC200000/2022-S9.

Riva juga disebut menandatangani kontrak perjanjian jual beli solar/biosolar kepada pembeli swasta dengan harga jual di bawah harga jual terendah yang menyebabkan PT PPN menjual solar/biosolar lebih rendah dari harga jual terendah, bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP) dan harga dasar solar bersubsidi yang pada akhirnya memberikan kerugian PT PPN.

Menurut jaksa, Riva tidak menyusun dan menetapkan pedoman yang mengatur mengenai proses negosiasi harga sebagaimana Surat Keputusan Direktur Utama No. Kpts-034/PNA000000/2022-S0 tanggal 10 Oktober 2022.

Selain 13 korporasi dalam negeri, Riva dan para terdakwa lain juga disebut memperkaya dua korporasi asing dalam pengadaan impor produk kilang/bahan bakar minyak.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut