Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Telah Tetapkan Tersangka terkait OTT KPP Madya Banjarmasin
Advertisement . Scroll to see content

Dakwaan Romy Sebut Menag Lukman Hakim Saifuddin Terima Suap, Ini Kata KPK

Rabu, 11 September 2019 - 18:17:00 WIB
Dakwaan Romy Sebut Menag Lukman Hakim Saifuddin Terima Suap, Ini Kata KPK
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan mantan Ketua Umum PPP M Romahurmuziy saat bersaksi di persidangan terdakwa Haris Hasanuddin beberapa waktu lalu. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengungkapkan, kasus suap pengisian jabatan di Kemenag terus berlanjut. Mengenai disebutnya nama Lukman Hakim Saifuddin, Syarif mengaku KPK baru tahap menyelidiki.

"Ya itu masih dalam tahap penyelidikan. Ya kita lihat ya kalau memang ada fakta atau ada dalam putusan hakim yang menguatkan penyelidikan, kita berterima kasih untuk itu. Tetapi itu masih dalam tahapan penyelidikan," kata Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (11/9/2019).

Dugaan penerimaan oleh Menag ini sebelumnya juga disebut Jaksa KPK dalam persidangan terdakwa Haris Hasanuddin, Rabu (29/5/2019). Jaksa menyebut Lukman Hakim Saifuddin menerima uang setelah Haris lolos sebagai pejabat Kemenag.

Jaksa menyatakan, Romy meminta kepada Lukman untuk tetap mengangkat Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim, meskipun sebelumnya tidak lolos seleksi. Arahan Romy tersebut lalu disetujui oleh menag.

Pada 1 Maret 2019, kata jaksa, Lukman bertemu Haris di Hotel Mercure Surabaya, Jawa Timur. Dalam pertemuan itu, diduga Lukman selaku menag siap “pasang badan” untuk Haris. Kemudian, di sana diduga Haris memberi Rp50 juta kepada Lukman. Kemudian, pada 9 Maret 2019, Lukman kembali menerima uang dari Haris sebesar Rp20 juta melalui Herry Purwanto.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut