Dalam Setahun, DPR Lakukan Kunjungan Kerja 560 Kali

Sejak 1 Oktober 2024 hingga 11 Agustus 2025, DPR menerima 6.297 aspirasi dan pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui surat maupun situs resmi. Sebagian besar terkait masalah hukum, pertanahan, reformasi birokrasi, koperasi, dan agama.
“Aspirasi tersebut telah diteruskan kepada Alat Kelengkapan Dewan untuk ditindaklanjuti melalui rekomendasi-rekomendasi kepada pemerintah,” ujar Puan.
Fungsi DPR untuk Kepentingan Rakyat
Puan menekankan bahwa semua kerja DPR merupakan amanat dari rakyat. “Pasal 1 Ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Artinya, rakyatlah pemegang kekuasaan tertinggi, DPR RI hanya pelaksana amanat itu,” katanya.
Dia pun menambahkan, fungsi pengawasan DPR diarahkan untuk meningkatkan kinerja pemerintah dalam menyelesaikan urusan rakyat agar kehidupan masyarakat lebih mudah dan sejahtera.
Editor: Reza Fajri