Dalami Kasus Korupsi di Kemnaker, KPK Panggil 2 Eks Direktur
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua eks Direktur di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Selasa (3/6/2025). Keduanya dipanggil terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.
Dua orang yang dimaksud adalah, Wisnu Pramono selaku Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemnaker 2017-2019 dan Devi Angraeni selaku Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemnaker 2024-2025.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait TPK (tindak pidana korupsi) pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kemnaker," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan tertulisnya, Selasa (3/6/2025).
Belum diketahui materi apa yang akan digali dari keduanya. Pemanggilan ini merupakan yang kedua setelah yang pertama pada Jumat (23/5/2025) lalu.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan hitungan sementara kasus dugaan pemerasan terkait calon tenaga asing di Kemnaker berada di angka Rp53 miliar. Pemerasan diduga terjadi sejak 2019.
"Pemerasan ini berlangsung sejak tahun 2019, hasil perhitungan sementara bahwa uang yang dikumpulkan dari hasil tindak pidana ini sekitar Rp53 miliar," kata Budi Prasetyo.
KPK pun telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara ini, meski identitasnya belum disampaikan ke publik.
Selama proses penyidikan, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi termasuk Kantor Kemnaker. Dari giat tersebut, KPK menyita 13 kendaraan yang terdiri atas 11 mobil dan dua motor.
Editor: Reza Fajri