Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kostum Leak Bali di Merdeka Run 2026 Curi Perhatian, Dika Bawa Misi Selamatkan Budaya Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Dalami Prosedur Penyaluran Dana Hibah, KPK Periksa Staf Kemenpora

Selasa, 05 Februari 2019 - 07:15:00 WIB
Dalami Prosedur Penyaluran Dana Hibah, KPK Periksa Staf Kemenpora
Ilustrasi, Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. (Foto: SINDOphoto).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Lina Nurhasanah selaku staf Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Kemenpora. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH).

Pemeriksaan difokuskan untuk mendalami prosedur penyaluran dana hibah dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018. KPK juga mengonfirmasi saksi terkait beberapa bukti lain yang telah didapatkan penyidik dalam kasus tersebut.

"KPK mengonfirmasi pengetahuan saksi terkait mekanisme dana hibah. Jadi, ini termasuk yang didalami KPK dari pemeriksaan sejumlah saksi dan pemeriksaan tadi kami klarifikasi terkait dengan prosedur dana hibah itu," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/2/2019).

Dia menuturkan, ada bukti-bukti yang sudah didapatkan sebelumnya atau transaksi yang sudah didapatkan, namun masih diperlukan pendalaman. "Itu kami kroscek substansinya pada saksi yang diperiksa hari ini," tuturnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu diduga sebagai pemberi, Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy (JEA). Sedangkan diduga sebagai penerima, yaitu Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Adhi Purnomo (AP) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora dan kawan-kawan serta Eko Triyanto (ET) yang merupakan staf Kemenpora.

Diduga Adhi Purnomo, Eko Triyanto dan kawan-kawan menerima pemberian sebesar Rp318 juta dari pejabat KONI terkait hibah pemerintah kapada KONI melalui Kemenpora. Mulyana diduga menerima uang dalam ATM dengan saldo Rp100 juta terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut