KPK Dalami Peran Menpora terkait Proposal Dana Hibah KONI
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami perang Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dalam memberikan persetujuan proposal permohonan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018.
"Kami dalami bagaimana porsi dan peran menpora di sana," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/1/2019).
Dia menjelaskan, penyidik KPK mencecar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu terkait persetujuannya apakah dilakukan secara langsung atau melalui delegasi atau mandat ke bawahannya.
"Bawahannya itu masih masih bisa selevel deputi atau yang lain. Itu juga ditanyakan," ujar mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) ini.

Tidak hanya itu, Febri menambahkan, penyidik KPK juga menelisik alur dan proses pengajuan proposal dana hibah kepada KONI. Penyiik KPK juga mengklarifikasi beberapa barang bukti yang ditemukan di ruang menpora.
"Ada beberapa barang bukti yang tentu perlu kami klarifikasi. Barang Bukti ini baik yang di sita dari penggeledahan di ruang menpora atau di kantor KONI beberapa waktu lalu," katanya.
KPK juga menduga dalam kasus ini sudah ada komunikasi dan bahkan diduga sudah ada deal sebelum proposal diajukan. "Jadi proposal itu semacam formalitas saja itu yang kami sebut dengan diduga sejak awal memang akal-akalan untuk proposal hibah sampai dengan penyalurannya ke KONI tersebut. Siapa saja yang berkomunikasi, siapa saja yang berhubungan. Bagaimana deal itu terbentuk tentu saja belum bisa kami sampaikan saat ini tapi itu pasti kami dalam, namun untuk saksi Menpora secara umum tiga hal tadi lah yang kami dalami lebih lanjut," ujar Febri.
Dia juga mempersilakan Menpora membantah perannya dalam perkara tersebut. "Silakan saja ada yang membantah ada yang menyangkal ada juga yang mengakui dalam proses pemeriksaan. KPK tentu saja akan melihat satu kesesuaian antara satu bukti atau keterangan dengan keterangan yang lain," ucap Febri.