Dalami Suap Emirsyah Satar, KPK Panggil Petinggi Garuda Indonesia
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang saksi untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus SAS dan mesin pesawat Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia (Persero). Kasus ini telah menyeret mantan Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar sebagai tersangka.
Mereka yang dijadwalkan untuk dimintai keterangan hari ini adalah mantan Direktur Produksi PT Citilink Indonesia Hadinoto Soedigno, mantan Executive Project Manager Garuda Kapten Agus Wahjudo, dan dua pegawai Garuda, yakni Reanindita serta Rajendra Kartawiria.
"Mereka akan diperiksa penyidik terkait kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," ujar pelaksana harian Kabiro Humas KPK Yayuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/2/2018).
Hadinoto Soedigno merupakan mantan Direktur Teknik Executive Vice President Engineering Maintenance Service Garuda saat Emirsyah masih menjabat sebagai dirut pada 2009. Dia lalu menjabat Direktur Produksi Citilink. Hadinoto mundur setelah muncul insiden pilot Citilink mabuk. Dia mundur bersama CEO saat itu, Albert Burhan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Emir dan Direktur Utama Mugi Rekso Abadi (MRA) sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo.