Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Alasan Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Advertisement . Scroll to see content

Dalang Bom Bali Zulkarnaen Divonis Penjara 15 Tahun

Rabu, 19 Januari 2022 - 22:31:00 WIB
Dalang Bom Bali Zulkarnaen Divonis Penjara 15 Tahun
Zulkarnaen, dalang Bom Bali I yang ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di Lampung divonis 15 tahun penjara oleh PN Jakarta Timur. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap terdakwa Arif Sunarso alias Zulkarnaen alias Daud alias Abdullah Abdurrohman atas dugaan kasus terorisme. Zulkarnaen merupakan dalang Bom Bali I yang ditangkap Desember 2020 usai buron 18 tahun.

Vonis tersebut dibenarkan oleh Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal.

“Iya, betul (vonis 15 tahun penjara),” ucap Alex Adam Faisal di Jakarta, Rabu (19/1/2022).

Amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Zulkarnaen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun,” bunyi amar putusan tersebut dikutip Rabu (19/1/2022).

Dalam amar tersebut, barang bukti yang diamankan dari Zulkarnaen yakni sepeda motor Merk Yamaha Jupiter X-CW berwarna merah marun beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan(STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) akan dirampas untuk negara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut