Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pakistan Mencekam, Pasukan Pemerintah Bunuh 145 Anggota Kelompok Separatis
Advertisement . Scroll to see content

Dalang Bom Bali Zulkarnaen Divonis Penjara 15 Tahun

Rabu, 19 Januari 2022 - 22:31:00 WIB
Dalang Bom Bali Zulkarnaen Divonis Penjara 15 Tahun
Zulkarnaen, dalang Bom Bali I yang ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di Lampung divonis 15 tahun penjara oleh PN Jakarta Timur. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Adapun vonis pidana Zulkarnaen akan dikurangi penahanan yang telah dijalani. Dalam amar tersebut hakim memerintahkan terdakwa melanjutkan masa penahanannya.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” tutur amar tersebut.

Untuk diketahui, Zulkarnaen ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di daerah Lampung pada 2020. Saat itu Zulkarnaen yang buron selama 18 tahun merupakan otak dalam peristiwa Bom Bali I. Tak hanya itu, Zulkarnaen juga diduga terlibat dalam peledakan gereja serentak pada malam Natal dan tahun baru.

“Zulkarnaen pimpinan Askari Markaziah JI, dan masuk dalam DPO Polri selama 18 tahun, dia juga merupakan aktor dibalik teror Bom Bali 1 pada 2002 dan Bom Bali 2 pada tahun 2005," Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Rabu (16/2/2020).

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut