Dampingi Ratna Sarumpaet di Sidang Hoaks, Atiqah Lempar Senyuman
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet bakal menghadirkan empat saksi. Sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, salah satunya akan menghadirkan ajudan Prabowo Subianto.
"Insya Allah 4 orang, Di antaranya yang kirim foto, yang ikut demo dan mungkin ajudan Prabowo," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Supardi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (9/4/2019).
Dia mengatakan, sidang dijadwalkan akan dimulai pada pukul 08.30 WIB. Agenda sidang masih mendengarkan saksi dari jaksa.
JPU mendakwa Ratna telah membuat onar dengan menceritakan penganiayaan yang dialami dan mengirimkan foto-foto wajah lebam kepada sejumlah orang. Kenyataannya, lebam pada wajah Ratna merupakan hasil dari operasi plastik yang dilakukan di Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.
Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Editor: Djibril Muhammad