Dapat Bantuan Advokasi dari Perindo, Warga Sukahati Berharap Permasalahannya Segera Terselesaikan
JAKARTA, iNews.id - Warga Kampung Pajeleran, Desa Sukahati RT02/06, Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor mendapatkan bantuan advokasi dari DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo). Pendampingan hukum tersebut, langsung diberikan oleh Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Perindo, Tama S. Langkun bersama Tim Advokasi Warga Bogor.
Salah satu warga setempat yang akan memberikan kuasa kepada Tim Advokasi Warga Bogor, Muhammad (55) menyatakan rasa terima kasihnya kepada Partai Perindo yang secara cuma-cuma memberikan bantuan hukum. Menurutnya, selam ini warga telah melakukan serangkaian upaya untuk mendapatkan hak mereka.
Namun, hingga kini belum ada hasil dengan yang diinginkan oleh masyarakat setempat. Dengan adanya bantuan dari Perindo melalui Tama, ia berharap apa yang diinginkan warga dapat segera terlaksana.
"Dibebaskan (tanah mereka) sama Pemda itu yang sisanya belum diselesaikan, ini kita menuntut sisa. Harapannya supaya beres, berhasil," kata Muhammad saat ditemui di lokasi, Kamis (29/12/2022).
Sebelumnya, Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Tama S. Langkun memberikan advokasi kepada warga Kampung Pajeleran, Desa Sukahati RT02/06, Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong. Advokasi tersebut terkait pembebasan lahan warga setempat seluas 16 ribu meter per segi.